Legislator BAM Dorong Pendekatan Restoratif Tertibkan Kawasan TNTN

Anggota BAM DPR RI Slamet Ariyadi saat pertemuan dengan Gubernur Riau Abdul Wahid dan jajaran Forkopimda serta TNI-Polri di Kantor Gubernur Provinsi Riau, Kamis (10/7/2025). Foto: Puntho/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menindaklanjuti aspirasi masyarakat Riau terkait penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan melakukan kunjungan kerja langsung ke Provinsi Riau. Anggota BAM DPR RI Slamet Ariyadi menegaskan bahwa langkah mitigasi harus menyeimbangkan antara kepentingan konservasi lingkungan dan perlindungan hak-hak warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Hari ini kami dari Badan Aspirasi Masyarakat menindaklanjuti adanya aspirasi dari kelompok masyarakat yang pada 2 Juli lalu datang ke BAM. Kami ingin menggali lebih dalam kondisi di lapangan, khususnya terkait penertiban wilayah kawasan TNTN,” ujar Slamet dalam wawancara usai pertemuan dengan Gubernur Riau Abdul Wahid dan jajaran Forkopimda serta TNI-Polri di Kantor Gubernur Provinsi Riau, Kamis (10/7/2025).
Slamet menegaskan bahwa BAM DPR RI mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan kawasan TNTN sebagai wilayah konservasi. Namun, ia menekankan bahwa proses relokasi masyarakat harus dilakukan dengan pendekatan restoratif, bukan represif.
“Kita mendukung penuh pemulihan kawasan konservasi, tapi hak dan rasa keadilan masyarakat juga harus diperhatikan. Pendekatannya jangan represif, harus mengedepankan sisi kemanusiaan,” tegas Kapoksi Fraksi PAN BAM DPR RI tersebut.
BAM DPR RI, lanjut Slamet, telah menyampaikan hasil aduan masyarakat kepada Pimpinan DPR untuk direkomendasikan kepada sejumlah komisi terkait. Komisi II akan dilibatkan dalam aspek pertanahan, Komisi III untuk aspek hukum, serta Komisi IV terkait pengelolaan kawasan konservasi.
“Sinkronisasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menyamakan persepsi. Kita ingin pemulihan kawasan TNTN benar-benar berjalan sesuai perintah negara, tetapi juga adil bagi masyarakat,” tandas Slamet.
Dalam pertemuan tersebut, Satgas TNTN menyampaikan bahwa telah diberikan tenggang waktu tiga bulan bagi warga yang bermukim di dalam kawasan untuk melakukan relokasi. Pemerintah Provinsi Riau juga disebut telah menjalin koordinasi dengan Kementerian ATR untuk menyiapkan skema transmigrasi lokal dan hunian relokasi yang layak.
“Ini salah satu solusi yang cukup bijak. Tapi yang paling penting hari ini adalah bagaimana kita melihat sisi kemanusiaannya, jangan sampai ada kesan tindakan represif. Kami di BAM mendukung penuh agar hak-hak masyarakat tetap diperhatikan,” ungkap Slamet.
Mengakhiri pernyataannya, Slamet mengajak seluruh masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah serta menghindari provokasi. “Jangan sampai ada yang memboncengi gerakan masyarakat dengan kepentingan yang tidak produktif,” pungkasnya berpesan. (pun/aha)